Peluang Bisnis RT/RW Net Legal
Pengertian RT/RW-Net
RT/RW-Net adalah jaringan komputer swadaya masyarakat dalam ruang lingkup wilayah RT/RW dengan menggunakan media (last mile) kabel maupun tanpa jaringan kabel (wireless) seperti microwave radio dan satelit untuk sarana komunikasi masyarakat. Pemanfaatan RT/RW Net ini dapat dikembangkan sebagai forum komunikasi online yang efektif bagi warga untuk saling bertukar informasi, mengemukakan pendapat, melakukan polling ataupun pemilihan ketua RT/RW dan lain-lain yang bebas tanpa dibatasi waktu dan jarak melalui media e-Mail/Chatting/Web portal dan tentu fungsi untuk koneksi internet yang menjadi fasilitas utama.
Tujuan Membangun RT/RW-Net
-Turut serta dalam pengembangan internet murah di masyarakat.
-Membangun komunitas yang sadar akan kehadiran teknologi informasi dan internet.
-Sharing informasi dilingkungan RT/RW sehingga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan disekitarnya.
-Mempromosikan setiap kegiatan masyarakat RT/RW ke Internet sehingga komunitas tersebut dapat lebih di kenal dan bisa dijadikan sarana untuk melakukan bisnis internet.
Tujuan lain dari RT/RW Net ini adalah membuat semacam Intranet yang berisi berbagai macam informasi tentang kegiatan yang ada di lingkungan sekitar.
Sumber : Kompasiana
RT/RW Net Legal atau Ilegal
Sebetulnya RT/RW Net tidak perlu membutuhkan ijin dan legalisasi sebagai pengelola jaringan internet (Internet Service Provider) jika RT/RW Net tersebut tidak dikomersilkan. Tetapi dalam prakteknya banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan RT/RW Net tersebut untuk kepentingan bisnis dengan menjual layanan koneksi internet kepada pihak lain. Oleh karena itu sering kita lihat RT/RW Net Ilegal yang harus berurusan dengan penegak hukum. RT/RW Net yang dikomersilkan bisa menjadi legal jika pihak pengelola memiliki ijin sebagai penyelenggara internet, Internet Service Provider (ISP) sesuai aturan Kominfo. Oleh karena itu provider-provider di Jaringan PRIMADONA Net ingin menawarkan peluang bisnis tersebut kepada mitra yang berminat untuk mengembangkan bisnis RT/RW Net di daerah masing-masing sehingga bisa menjadi bisnis potensial yang layak dikembangkan di desa-desa tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
Syarat Mitra RT/RW Net
Provider-provider di Jaringan PRIMADONA Net menawarkan peluang kerjasama bagi para mitra yang berminat untuk mengembangkan bisnis RT/RW Net berbasis Fiber To The Home (FTTH) dan dengan media Satelit seperti Starlink di tiap daerah secara legal dengan mengikuti ketentuan Kominfo. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra RT/RW Net :
* Mitra harus berbentuk badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, maupun BUMDes. Penawaran ini tidak berlaku untuk mitra Perorangan
* Mitra harus memiliki calon pelanggan awal (sebaiknya lebih dari 100 pelanggan)
* Mitra bersedia menyiapkan dana awal untuk pengadaan infrastruktur yang nominalnya tergantung analisa lokasi desa calon mitra. Dana ini digunakan untuk berbagai pengadaan seperti :
– Optical Line Termination (OLT)
– Modem
– Kabel Fiber Optik (FO)
– Tiang
Jika lokasi tidak memungkinkan dengan model FTTH maka Mitra bisa menggunakan model Point to Point (Wireless) sebagai alternatif penyebaran bandwidth ke Pengguna.
* Mitra bersedia menyiapkan Kantor Operasional dan SDM seperti Admin dan Teknisi untuk Instalasi dan Maintenance
* Jika Mitra sudah ada Teknisi tapi butuh tambahan skill khususnya dalam bidang instalasi jaringan internet maka provider di Jaringan PRIMADONA Net siap memberikan pelatihan dengan biaya yang ditanggung oleh Mitra.
* Penyediaan dan manajemen bandwidth dilakukan oleh provider-provider di Jaringan PRIMADONA Net
* Mitra bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh provider (ISP) agar sesuai ketentuan Kominfo. Jika mitra melanggar maka akan ada sanksi ringan hingga pemutusan kontrak kerjasama
* Bisa atau tidaknya lokasi yang diajukan mitra tergantung analisa tim terkait kami
Jika Mitra tidak bisa memenuhi salah satu syarat tersebut maka pengajuan kerjasama RT/RW Net tersebut tidak bisa kami tindak lanjuti.
Program RT/RW Net yang kami tawarkan hanya berlaku untuk mitra berbentuk Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, BUMDes) bukan untuk Mitra Perorangan. Penyalahgunaan bandwidth tanpa Ijin dan Sepengetahuan dari provider di Jaringan PRIMADONA Net bukan tanggung jawab kami. Jika penggunanan bandwidth untuk aktivitas ilegal seperti judi online, jual beli narkoba, dan lain-lain bukan tanggung jawab kami jika sewaktu-waktu berurusan dengan hukum.



